Formasi CPNS Terbaru, 35 Ribu-nya Pegawai Kontrak

 on Thursday, July 3, 2014  

Pemerintah Mengeluarkan kebijakan baru terkait Pegawai di Pemerintahan atau Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut di kelurakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) membuat rencana kebijakan baru dalam pengadaan CPNS 2014 dengan membuka 100 ribu formasi pegawai yang terdiri dari 65 ribu PNS dengan 35 ribu diantaranya adalah Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau bisa dikatakan pegawai kontrak.

Info CPNS 2014Tahun 2014 ini, terdapat 464 instansi pemerintah yang mendapatkan persetujuan prinsip formasi yang terdiri dari 59 kementeian/lembaga, dan 405 pemerintah daerah yakni 28 provinsi dan 377 kabupaten/kota. Ada 18 K/L, 6 provinsi dan 132 kabupaten/kota. Selebihnya dianggap tidak mengajukan usul formasi atau ada bahan-bahan yang tidak terpenuhi saat pengusulan.

Pendaftaran CPNS tahun ini akan dimulai pada bulan Juni 2014. Sedangkan tes kompetensi dasar akan diselenggarakan pada Agustus 2014 mendatang. Pendaftaran akan dilakukan dengan cara online dengan sistem single entry di mana setiap pelamar berhak untuk memilih tiga pilihan jabatan pada satu instansi atas lowongan yang ada.

Pendaftaran tahun ini lebih mudah karena para pelamar tidak harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat keterangan Sehat dan kartu kuning. Persyaratan itu hanya diperlukan jika para pelamar benar-benar telah dinyatakan diterima sebagai CPNS tahun 2014. Yang menarik adalah lowongan CPNS tahun ini, 5 persen kuotanya terbuka untuk semua sarjana dari berbagai jurusan atau lintas jurusan.

Untuk pelaksanaan tesnya, pemerintah akan memulai penerapan sistem CAT untuk menjamin agar pelaksanaan seleksi berjalan dengan kompetitif, obyektif, transparan dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Untuk Informasi CPNS lainya silakan cek CPNS 2014
Formasi CPNS Terbaru, 35 Ribu-nya Pegawai Kontrak 4.5 5 Unknown Thursday, July 3, 2014 pengadaan CPNS 2014 dengan membuka 100 ribu formasi pegawai yang terdiri dari 65 ribu PNS dengan 35 ribu diantaranya adalah Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau bisa dikatakan pegawai kontrak. Pemerintah Mengeluarkan kebijakan baru terkait Pegawai di Pemerintahan atau Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut di kelurakan Kementerian Pem...


No comments:

Post a Comment